
Beli Rumah dengan Transaksi Halal dan sesuai Syariah, solusi rumah Halal Property Syariah:
Transaksi hanya Dua Belah Pihak yaitu Developer dan Pembeli, secara langsung tanpa menggunakan Bank
Tanpa Bunga (Riba) adalah gagasan utama yang diemban oleh Properti Syariah, sebagai bagian dari solusi kepemilikan Rumah untuk Umat di Indonesia.
Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.
Hadist yang membahas tentang RIBA
Dosanya Setara seperti Berzina dengan Ibu Sendiri
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa dosa dari perilaku riba diibaratkan seperti berzina dengan ibunya sendiri. Dari Ibnu Mas'ud, Nabi Muhammad bersabda:
"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." (HR Hakim)Mendapat Hukuman di Alam Kubur
Pemakan harta riba akan diganjar hukuman di alam kubur, yaitu berenang di sungai yang penuh darah. Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.
Beliau mengatakan, "Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya."
Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab,
"Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba. "(HR Bukhari).Tergolong sebagai Dosa Besar
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu? "Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim." (HR Bukhari dan Muslim)Mengundang Murka Allah SWT
Perbuatan zina juga mengundang murka Allah SWT. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:
"Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR Thabrani)Dilaknat oleh Rasulullah SAW
Rasulullah SAW sangat melaknat perbuatan riba, baik itu pelaku maupun mereka yang terlibat di dalamnya. Dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua transaksi riba. Beliau mengatakan, "Mereka semua sama." (HR Muslim)
Tidak memberikan Denda kepada pembeli pada saat terjadi keterlambatan pembayaran, sehingga Pembeli tidak akan terjebak RIBA. Karena Denda termasuk Riba.
surat Ali Imran ayat 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
Pada saat pembelian dilakukan dengan cara kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing-masing individu, sehingga kemungkinan kesulitan keuangan atau kebangkrutan bisa saja terjadi.
Properti Syariah memberikan konsep apabila terjadi kesulitan keuangan, maka Tidak akan Disita dan diberi waktu diskusi serta menganalisa masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Konsep Perumahan konvensional yaitu orang yang memiliki uang tidak bisa membeli Rumah karena terkendala di BI Checking. Tetapi di Properti Syariah semua itu dihapuskan, jadi Konsepnya adalah Pembeli bersedia membeli dan memiliki kemampuan untuk membayar, maka Developer menerima dengan baik.
Akad yang digunakan dalam Properti Syariah harus sesuai Rukun akad yaitu adanya Pembeli & Penjual, Objek Akad & Pelafalan Akad (Shighah).
Asuransi mengandung Riba, Ghoror, Maysir, maka perumahan murni Syariah tidak menggunakan asuransi dalam skema kepemilikannya.
Namun optional jika mau menggunakan Asuransi Syariah, karena Prinsip utama asuransi syariah adalah tolong-menolong (ta'awun) di mana peserta bersama-sama menanggung risiko.




